Artikel
Akhir-akhir ini muncul suatu pernyataan yang cukup fenomenal yakni telah terjadi pemberlakukan hukum rimba dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pernyataan ini bukanlah omong kosong belaka, tetapi pernyataan ini merupakan respon spontan atas terjadinya kekerasan-kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Ada tawuran antar mahasiswa dalam satu universitas yang berbeda fakultas yang berujung kepada kematian dari salah satu mahasiswanya. Ada juga pertikaian antar kelompok pelajar di sekolah menengah yang mengakibatkan terenggutnya nyawa dari pelajar yang bertikai. Ada juga tawuran antar pelajar/mahasiswa dengan pihak kepolisian. Ada lagi pertikaian antar gank sekolah yang terjadi di lokasi sekolah, ada lagi kejadian pemukulan yang dilakukan oknum guru kepada beberapa siswanya, dan lain-lain. Bahkan ada pula kejadian perbuatan tidak senonoh dari oknum pendidik kepada anak didik yang hanya meluapkan nafsu hewaniyah semata. Kejadian-kejadian di atas merupakan potret keprihatinan yang melanda dunia pendidikan kita. Mengapa fenomena-fenomena yang memalukan ini bisa terjadi? Di manakah peran pendidikan agama yang selama ini diajarkan dalam dunia pendidikan di Indonesia?
Problem atau penyakit akut yang melanda dunia pendidikan akhir-akhir ini disinyalir sebagai salah satu akibat mandulnya pendidikan agama yang diajarkan di sekolah-sekolah formal. Pendidikan agama yang selama ini berjalan banyak digugat oleh masyarakat karena dianggap mandul dan tidak memadai dalam membentuk peserta didik yang mampu menghadirkan pesan-pesan moral-keagamaan. Praktek pendidikan agama belum bisa seiring dengan misi pendidikan agama yakni untuk memanusiakan manusia dengan segala keunikannya, baik sebagai makhluk Tuhan yang punya fitrah, makhluk individual yang mempunyai banyak potensi dan kekhasan, dan makhluk sosial yang hidup dalam realitas empirik yang plural (menghargai perbedaan, toleran, inklusif, dan damai).
Dalam konteks mata pelajaran agama yang berlabel Islam, terasa pelajaran agama [Islam] mengalami misleading dan belum dapat secara optimal menghasilkan kepribadian muslim yang handal secara fisik, ruhani, intelektual dan sosial (insan kamil). Pelajaran agama lebih dilakukan secara kognitif, normatif-doktrinal, terkstual, dan anti realitas. Pelajaran agama hanya memberikan sejumlah doktrin yang harus dihafal secara letterlick dan tidak fungsional. Sehingga sering ditemukan orang yang paham dan hafal tentang ajaran agama tetapi tetap melakukan tindak kejahatan yang mendzalimi orang lain.
Realita-realita tersebut mestinya perlu dicermati dan dicari solusi terbaiknya. Dalam hal ini konsep pendidikan Islam di sekolah idealnya harus melakukan transformasi dari praktek pendidikan yang telah ada menuju kondisi yang lebih baik, mulai dari aspek konseptualisasi hingga aplikasi, seperti kelembagaan, kurikulum, strategi pembelajaran, dan penyediaan SDM. Di samping itu, berbagai problem yang dialami pendidikan agama ini tidak akan dapat terselesaikan hanya mengandalkan lembaga pendidikan formal saja, namun harus didukung dengan keterlibatan lembaga pendidikan informal dan nonformal.
Kita semua berharap semoga dunia pendidikan, khususnya pendidikan agama bisa berbenah diri dan bisa dijadikan sebagai upaya transformasi pada level individu dan masyarakat. Pada level individu, pendidikan diharapkan dapat mencetak orang yang berkesadaran tinggi, teraktualisasi potensi dirinya, mandiri, berpikir kritis, kreatif, orisinil, dan realistis. Sedangkan pada level masyarakat, pendidikan dapat berfungsi sebagai upaya melakukan transformasi tatanan masyarakat yang tidak humanis dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan universal.
Oleh: Fauzi Muharom, M.Ag.
Dosen JEBI-TY STAIN Surakarta, Mahasiswa program Doktoral di UIN Suka.
Gagasan | 01 Juni 2009


